JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan untuk menekan polusi udara.
Hal ini lantaran penerapan sanksi tilang kendaraan yan tak lolos uji emisi akan diberlakukan 1 september mendatang.
Wakil direktur lalu lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Aturan kendaraan wajib uji emisi sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Hingga kini sosialisasi aturan ini masih terus dilakukan.
Baca Juga: Kendaraan Wajib Uji Emisi Saat Masuk Area Gedung KLHK
#tilangemisi #ujicobatilangujiemisi #polusiudara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.