JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya.
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Masing-masing terdakwa di vonis 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
MA jatuhkan vonis 2 tahun penjara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setya Pranoto.
Namun keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan MA terhadap kedua terdakwa belum mencerminkan keadilan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Polisi Terdakwa Jalani Hukuman Penjara
#kanjuruhan #tragedikanjuruhan #terdakwakanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.