JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait tilang kendaraan yang tak lolos emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan alasan mengapa pengendara harus uji emisi lantaran karena tanggal 1 September akan diberlakukan sanksi tilang.
“Awal September akan dilakukan penegakan hukum. Wajib di atas 3 tahun kendaraan harus dilakukan uji emisi. Kalau tidak lolos maka harus diservis. Pelaksanaan tilang sudah diatur di pasal 22 tahun 2009,” ujar AKBP Doni, Jumat (25/8/2023).
Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat segera melakukan uji emisi untuk menekan polusi udara.
Baca Juga: Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta
#ujiemisi #tilangujiemisi #poldametro
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.