CILACAP, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian ditangkap warga di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, saat mencuri perhiasan di rumah seorang warga lansia.
Satu pelaku dihakimi warga, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.
Dalam aksinya, keduanya berpura-pura sebagai petugas survei bantuan sosial dari pemerintah kabupaten setempat dan mendatangi rumah lansia.
Keduanya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga.Total pelaku telah beraksi di 30 lokasi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Polisi Diduga Aniaya Pencuri HP hingga Tewas Diperiksa Propam, Anggota Disebut Kena Pukul
#pencurian #cilacap #moduspencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.