KOMPAS.TV- Mengacu Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut pengguna jalan yang harus didahulukan sesuai dengan urutan:
Baca Juga: Portal Terlalu Rendah, Mobil Ambulans Nyangkut Hingga Diprotes Relawan!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.