MAGETAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria berusia 41 tahun, yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Aksi tidak terpuji ini, terjadi berkali-kali sejak Februari lalu di rumah kontrakan mereka, saat istri pelaku atau ibu korban keluar rumah untuk bekerja serabutan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Driver Ojol yang Perkosa Turis Asal Brasil di Bali
Pelaku kerap mengancam akan menjual ponsel korban, jika tidak menuruti keinginannya.
Tindakan asusila ini akhirnya terungkap, setelah korban yang ketakutan, bercerita ke paman dan bibinya hingga akhirnya melapor ke polisi.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sprei.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.