JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi perpanjang penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga 40 hari kedepan pada kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 22 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Pada kasus lain yang menjerat Panji Gumilang yakni kasus TPPU, polisi telah memeriksa 3 orang saksi yakni bendahara yayasan, dan 1 anggota pembina yayasan.
Baca Juga: Pihak Anwar Abbas Sebut Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp1 Triliun
#panjigumilang #penistaanagama #ponpesalzaytun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.