KOMPAS.TV - Sebuah penangkaran buaya tanpa izin di Palembang Sumatera Selatan digerebek polisi. 58 ekor buaya disita dan 3 orang pemilik penangkaran ditangkap.
Dengan berhati hati, petugas berusaha menangkap buaya muara di Desa Terusan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Sebanyak 58 ekor buaya muara disita dan akan diserahkan ke pihak BKSDA.
Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan kegiatan penangkaran ini.
Dan setelah diperiksa, lokasi ini tak memiliki izin operasional.
Sebelumnya buaya berjenis Crocodylus Porosus ini didapat dari rekanan yang meminta untuk dipelihara sejak 2014 lalu.
Lalu hewan ini dijual ke pembeli dengan harga Rp 3 juta per ekor.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeri! 5 Pelajar SMP di Jakarta Utara Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.