JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari seorang bandar sabu.
Total aset yang disita polisi terkait kasus ini sebesar lebih dari Rp 89 miliar.
Pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari terbongkarnya penyelundupan sabu 47 kilogram oleh pelaku FA.
Bekerjasama dengan PPATK, polisi menemukan fakta pelaku sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2017.
Polisi lalu menelusuri kasus TPPU dan menyita aset sebesar lebih Rp 89 miliar.
Baca Juga: Mencegah Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Petugas Gabungan Lakukan Razia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.