KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo, 22 Agustus 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri marah pada saksi anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Saksi dinilai tak jelas menjawab pertanyaan hingga Ketua Majelis Hakim menyebut layak dijadikan tersangka.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo, Puji Lestari terkait anggaran yang sudah dikeluarkan untuk Proyek BTS tahun 2022.
Hakim kesal dengan jawaban mantan Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai tidak jelas dan membingungkan.
Hakim pun menyebut saksi Puji Lestari harus dijadikan tersangka.
Baca Juga: Relawan Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.