KOMPAS.TV- Aturan unik ini berlaku di sebuah desa yang ada di Kediri, Jawa Timur.
Larangan tersebut sudah berlaku sejak zaman nenek moyang mereka. Ketentuan itu ada di Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngaduluwih, Kab. Kediri, Jatim.
Masyarakat di situ percaya, pejabat yang melanggarnya akan lengser atau terkena musibah.
Rupanya larangan tersebut sudah ada sejak zaman Belanda. Disebut dengan istilah verboden voor binnenlands bestuur. Artinya kurang lebih larangan masuk bagi pegawai negeri.
Larangan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara, yakni penolakan seorang putri kepada priyayi yang meminangnya.
Konon putri itu bernama Ambarsari, ia melarikan diri di Setono, Lalu Ambarsari berujar siapapun priyayi yang masuk persembunyiannya akan lengser dari jabatannya.
Menurut ahli fenomena ini bukanlah sejarah ‘’Lebih cenderung ke mitos atau bahasa Jawanya Gugon Tuhon’’, tegas Eko Priyatna Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri.
Gugon Tuhon adalah tradisi yang diingat dan dipertahankan masyarakat setempat secara lisan.
Menurut Eko, Gugon Tuhon keberadaannya dilindungi oleh UU No. 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca Juga: Buka Tanpa Izin, Tempat Hiburan Malam di Kediri Ditutup Satpol PP
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.