JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat perusahaan disegel pemerintah karena diduga memicu pendemaran udara di Jakarta.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran izin hingga pencemaran yang melewati baku mutu, maka sanksi administrasi sampai penegakan hukum pidana bisa dijatuhkan.
Empat perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebar di Marunda Jakarta Utara, Cakung Jakarta Timur, dan Kabupaten Karawang.
Sementara tiga lainnya, masih diselidiki. Sampel dari seluruh perusahaan ini tengah diuji di laboratorium untuk diketahui tingkat pencemarannya.
Baca Juga: Tak Hanya Asap Kendaraan, Pembakaran Limbah B3 Sebabkan Polusi Udara di Jakarta?
#polusijakarta #klhk #perusahaandisegel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.