JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak para pemotor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Meski pelanggar menurun tak sebanyak kemarin masih ada saja pemotor yang nekat melawan arah.
Petugas gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun disiagakan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arah.
Pemotor yang melawan arah pun langsung ditindak dengan tilang mobile ETLE.
Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor akibat melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan memasuki babak baru.
Polisi mendalami keterangan sejumlah saksi guna mencari tau penyebab utama kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun menyebut sejumlah pemotor yang mengalami kecelakaan berpotensi jadi tersangka akibat ulah pemotor yang lawan arah.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 2 disebutkan “setiap pengendara kendaraan bermotor yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas terancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah.”
Baca Juga: Periksa Oklin Fia, Polisi Gali soal Motif Buat Konten Jilat Es Krim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.