KOMPAS.TV - Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menindak pelaku polusi di Jakarta dan sekitarnya.
Empat orang dijadikan tersangka terkait penyebab polusi di wilayah Jabodetabek.
Dalam konferensi pers Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, dijelaskan empat tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.
Keempatnya kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil uji lab dan ditemukannya ada indikasi pidana terkait aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Pengamat dan Anggota DPRD DKI Kritisi Kebijakan ASN Jakarta WFH 2 Bulan untuk Tekan Polusi Udara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.