JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan uji materiil batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi berlangsung singkat.
Pasalnya Presiden Joko Widodo tak berikan ahli untuk hadir dan beri keterangan di muka sidang.
Sidang ini dilakukan usai Partai Solidaritas Indonesia, PSI, mengajukan permohonan uji materil atas batas minimal usia capres dan cawapres yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang tentang pemilu.
Baca Juga: MK Jamin Independensi, Gugatan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Diklaim seperti Uji UU Lainnya
Dalam sidang ini, MK mengizinkan termohon dan Presiden untuk memberikan keterangan ahli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya memberikan pandangan dalam ruang sidang.
Meski menyerahkan keputusan pada pembuat undang-undang, Presiden minta MK mempertimbangkan usia capres dan cawapres disesuaikan dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.