JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang buruk, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan membawa kendaraan pada setiap hari Rabu, bagi para ASN.
Aturan itu dituangkan melalui surat edaran yang berisi imbauan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta termasuk di lingkungan DPRD.
Pada hari pertama pelaksanaannya, tampak kendaraan operasional berplat merah tetap beroperasi.
Begitu pula aktivitas antar jemput ASN, menggunakan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil yang digunakan.
Tapi tak sedikit pula ASN Pemprov DKI menggunakan bus antaran fasilitas pemprov atau menggunakan transportasi umum, ojek online dan taksi.
Baca Juga: Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara: ASN 50 Persen WFH dan Larangan Bawa Kendaraan
#asn #polusijakarta #laranganbawakendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.