JAKARTA, KOMPASTV – Sejumlah fakta terungkap di sidang perdana dengan tergugat Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2023.
Tergugat Rocky Gerung yang dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatan perdata dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, malah tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto pun mengatakan alamat pemanggilan kepada Rocky tak sesuai.
Baca Juga: [Full] Sidang Perdana Gugatan Terhadap Rocky Gerung Terkait Kasus Dugaan ‘Hina’ Presiden Jokowi
"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata Hakim Djuyamto.
Meski begitu penggugat dalam hal ini David Tobing mengaku alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya sidang pun ditunda pada 7 September mendatang.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” kata Hakim Djuyamto, Selasa 22 Agustus 2023.
Video Editor: Vila
#davidtobing #rockygerung #pnjaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.