JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut buruknya kualitas udara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan kebijakan work from home, WFH, bagi 50 persen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menegaskan, Pemprov DKI harus memastikan kualitas kinerja ASN yang WFH tidak berkurang.
Buruknya kualitas udara Jakarta, membuat Pemprov DKI membuat kebijakan bagi 50 persen ASN, untuk bekerja dari rumah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas meminta, Pemprov DKI memastikan bahwa ASN yang WFH tetap bisa mencapai target kerja, dan bisa dipantau.
Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah
Tak hanya karena polusi udara, Abdullah Azwar Anas menyebut, kebijakan ini juga terkait KTT ASEAN.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah, BKD DKI Jakarta memastikan, seluruh ASN yang WFH akan dipantau melalui mobile absen.
ASN yang WFH akan dijatuhi sanksi jika tidak menjalankan tugas pada saat jam kerja.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan dipantau secara ketat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, BKD DKI Jakarta, Etty Agustiyani menyebut, ASN yang melanggar akan diberi sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.