Jaksa Penuntut Umum Pengadila Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satrio penjara 12 tahun.
JPU menilai Mario secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.
Menurut JPU, perencanaan dilakukan Mario bersama terdakwa lain, Shane Lucas dan anak AG.
JPU juga memberi pidana penjara tambahan 7 tahun jika Mario tidak mampu membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Penasihat hukum keluarga David Ozora menyambut positif tambahan pidana penjara terhadap Mario jika tak mampu membayar restitusi.
Menurut kuasa hukum, hal itu menjadi terobosan baru di tengah kekosongan aturan hukum soal pengganti restitusi.
Selama persidangan, sejumlah karangan bunga untuk David memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karangan bunga bertuliskan dukungan terhadapa David Ozora dan meminta JPU untuk memberikan tuntutan maksimal.
Sementara itu, Shane Lucas dituntut 5 tahun penjara.
Menurut JPU, Shane bersama terdakwa lainnya turut melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora.
Shane juga dianggap sadar dengan motif penganiayaan yang dilakukan Mario karena latar hubungan David dengan anak AG.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.