BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Petugas Satnarkoba Polresta Bandung, berhasil menangkap tujuh orang pedagang obat keras yang beroperasi di tujuh wilayah kecamatan.
Dari ketujuh tersangka, polisi sedikitnya menyita barang bukti sebanyak 50 ribuan butir obat keras berbagai jenis siap edar.
Petugas berhasil menyita barang bukti obat keras berbagai jenis seperti trihexyphenidyl, tramadol, hexymer dan dextro siap edar.
Adapun beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya menjual obat-obat keras tersebut, antara lain adalah menjual di kios atau warung.
tiga Diantaranya bahkan menjual dengan sistem COD dan menyembunyikan obat keras didalam tas pinggang.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Narkoba dari 5 Kasus Berbeda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.