MEDAN, KOMPAS.TV - Proses eksekusi lahan dan bangunan yang merupakan tempat pengisian bahan bakar umum SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara berakhir ricuh.
Aksi tarik menarik antara massa yang menolak eksekusi dengan polisi dan juru Sita Pengadilan Negeri Medan tak terhindarkan.
Eksekusi dilakukan setelah berdasarkan hasil putusan PN Medan dua bidang tanah dan bangunan seluas 799 meter persegi tersebut telah dilelang oleh pihak bank.
Lantaran pihak tergugat tak sanggup melunasi utangnya yang tersisa sebesar Rp1 miliar.
Pihak tergugat kaget karena saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Namun proses eksekusi justru dilakukan bahkan lelang terjadi tanpa ia ketahui.
Sementara, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa penggugat telah memenangkan lelang dan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Ricuh! Demo Warga Lhokseumawe Aceh Tuntut Lapangan Kerja dan Tindak Rekrut Pegawai Ilegal!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.