Kompas TV video sinau

Ternyata BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Kecelakaan Ini | SINAU

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 20:02 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Kecelakaan Kerja

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan

Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian

Misalnya akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara. Selain itu, kecelakaan karena kecepatan tinggi dengan tujuan kejahatan seperti merampok, kekerasan, atau seksualitas.

Kecelakaan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga masuk ke dalam kategori kesengajaan.

Kecelakaan Ganda yang ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak menanggung korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Jasa Raharja memberi asuransi korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Apabila layanan kesehatan korban lebih dari 20 juta rupiah, BPJS Kesehatan menanggung dari selisih kurang batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan ganda penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.

Baca Juga: Cerita Warga Baduy: BPJS Kesehatan Mempermudah Kami

Editor Video: Dawud Majid




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x