JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum hari ini. Mereka adalah Direktur PT Indo Papua, Direktur Utama PT Laut Timur Papua dan seorang pemilik salon.
Keterangan para saksi ditujukan untuk membongkar transaksi sejumlah kebutuhan Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kasus TPPU saat ini masih tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK juga menyebut Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Baca Juga: Lukas Enembe Terungkap Pernah Dilarang Masuk Tempat Judi di Singapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.