JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa bertanya ke Haris Azhar soal asal sebutan Lord Luhut yang digunakan dalam podcast di YouTube.
Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa di kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/8/2023).
Haris Azhar mengatakan kalimat dan kata 'Lord Luhut' tak terdapat dalam riset hasil kajian cepat organisasi masyarakat sipil yang jadi referensi.
"Tidak ada, karena kajian cepat itu riset tersebut itu ditulis dengan standar akademik, jadi kata 'lord' itu saya menganggap, meyakini bahwa kata lord itu bukan kata yang bisa digunakan untuk penulisan akademik. Nah, kalau lord muncul di video itu dalam konteks lisan, ngobrol, podcast," jawab Haris.
Video editor: Firmansyah
#sidangharisazhar #luhutbinsar #lordluhut
Baca Juga: Sidang Kasus Luhut, Jaksa Tanya Haris Azhar soal Profil Tim Peneliti Kajian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.