KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang.
Rafael sebelumnya dijerat KPK dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Agustus lalu.
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, DJP Kementerian Keuangan itu dijerat KPK dengan pasal gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Dalam dakwaan nantinya, Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana, Ayah Mario Dandy Satrio itu.
Dalam kasus saat ini, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 sd 2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011 sd 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
Sehingga total dugaan pencucian uang oleh rafael sebesar Rp 94,6 miliar.
Sebelumnya pada 2021 lalu, Rafael sempat melaporkan harta kekayaannya.
Dalam LHKPN nya per Desember 2021, Rafael menyebut total hartanya sebesar Rp 56,1 miliar.
Awalnya KPK menetapkan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar USD 90 ribu.
Lalu dari hasil pengembangan, KPK juga mensangkakan kasus tindak pidana pencucian uang, atau TPPU.
Kini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama, untuk pembacaan surat dakwaan kepada Rafael Alun Trisambodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.