BATAM, KOMPAS.TV - Upaya pengiriman tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal digagalkan.
Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Polda Kepri menangkap dua orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Salah satu tersangka juga mengaku sebagai wartawan. Dua tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan gaji besar dan kehidupan yang layak selama berada di luar negeri, khususnya di Malaysia.
Namun ternyata, korban diberikan pekerjaan tak layak, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Barang bukti yang disita di antaranya lima paspor, 5 tiket kapal dan dua unit handphone.
Baca Juga: Berkas P21, Polisi Limpahkan Perkara TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejati
#tppo #tppomalaysia #batam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.