JAKARTA, KOMPAS.TV - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara mengenai mekanisme Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk mengantisipasi polusi di wilayah Jakarta.
Ia menegaskan ASN diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dari rumah dan dilarang keluar rumah selama jam kerja.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi pada Minggu, (20/8/2023).
Diketahui Pemerintah DKI akan mulai menerapkan WFH selama 2 bulan. Mulai Senin, (21/8/2023) hingga 21 Oktober mendatang.
Baca Juga: Pasien ISPA di RSUD Cengkareng Meningkat, Gara-Gara Polusi Jakarta?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.