JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah diterima Kejaksaan Agung.
Tim jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara.
Jika berkas dinyatakan lengkap jaksa tinggal menanti pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan pengusutan kasus Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati.
Mahfud MD mengatakan polisi sudah memetakan kasus lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang yakni tindak pidana pencucian uang.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dapat segera disidangkan.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.