Kompas TV video vod

Kejagung Putuskan AG Kekasih Mario Dandy Tak Dibebankan Bayar Restitusi

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 23:58 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan porsi beban restitusi terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, dan Shane Lukas pada putusan majelis hakim.

Kejagung menegaskan, anak AG yang sedang menjalani eksekusi pidana tidak akan dikenakan kewajiban restitusi.

Kejagung menyebut, restitusi didorong jaksa untuk melindungi hak David sebagai korban penganiayaan karena mengalami kerugian materil dan immateril selepas kejadian.

Sebelumnya, dalam berkas tuntutan jaksa menuntut pelaku penganiaya David membayar restitusi Rp120 miliar dengan pembagian beban sesuai tingkat kesalahan masing-masing.

Sementara anak AG tidak akan dikenakan kewajiban restitusi karena masih berstatus sebagai anak.

Baca Juga: JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x