JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memanggil 6 orang terkait status uang Rp27 miliar yang pada 27 Juni lalu, dikembalikan Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.
Selain Maqdir Ismail, Kejagung juga memeriksa terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
Kejaksaan Agung terus mendalami status uang Rp27 miliar yang pada 27 Juni dikembalikan kepada Kejaksaan Agung, di kasus BTS Kominfo.
Penyidik ingin mengetahui status uang ini, termasuk menggali pemberi uang berinsial S dan tujuan diberikannya Rp27 miliar pada terdakwa Irwan Hermawan.
Usai pemeriksaan pengacara Maqdir Ismail menyebut uang Rp27 miliar merupakan pemberian seseorang kepada kliennya Irwan Hermawan.
Namun Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa pemberi uang Rp27 miliar tersebut.
Baca Juga: Perjelas Status Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail
#maqdirismail #korupsibts4g #btskominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.