JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI mewacakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sementara presiden meminta wacana ini dibahas setelah pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Selasa (15/08) pagi.
Menurut Bamsoet itu, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.
Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu mengapa perlu ada wacana amendemen dan mengembalikan MRP lembaga tertinggi negara? Simak obrolannya bersama Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI
#amendemenuud #uud1945 #uud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.