JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memanggil 6 orang dalam status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo pada Juli lalu.
Selain memeriksa Maqdir Ismail, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
Teka-teki terkait sumber uang termasuk siapa yang memberikan uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo saat ini sedang dikonfrontasi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Bagaimana menelusuri uang itu? Simak pembahasannya bersama pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mimpi Petani Pun Layu Sebelum Berkembang | BERKAS KOMPAS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.