KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.
Sebagai informasi, PNS tiap bulannya tidak hanya dapat gaji pokok saja. Namun ada juga sederet tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.
Berikut 6 Tunjangan yang Diterima PNS:
Merupakan tunjangan terbesar dan diterima sesuai capaian target kerja lembaga terkait.
PNS yang memiliki suami/istri menerima tunjangan 5% dari gaji pokoknya.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bila keduanya PNS tunjangan diberikan pada salah satunya yang gaji pokoknya lebih tinggi.
Tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak dengan batasan untuk 3 orang anak saja. Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Syaratnya adalah berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin tidak berpenghasilan sendiri dan benar jadi tanggungan PNS.
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dalam ketetapan tersebut dijelaskan:
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
Diberikan pada CPNS dan PNS yang tidak mendapat jabatan structural tunjangan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Apakah Tukin PNS Naik Seiring Kenaikan Gaji? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.