KOMPAS.TV - Polusi Jakarta belum juga mendapatkan solusi.
Sejumlah langkah diambil agar kualitas udara lebih baik demi kesehatan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek akan mengambil langkah konkret sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.
Tim Satgas melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran, pembangkit, serta lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.
Nantinya langkah hukum akan dimabil jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara, untuk megurangi polusi, Pemprov DKI Jakarta akan memulai kebijakan bekerja dari rumah per 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Atasi Darurat Polusi, KLHK Ungkap Peran Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara
#wfh #polusiudara #pengamatkebijakanpublik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.