BANDUNG, KOMPAS.TV - Bertepatan dengan HUT ke-78 RI, 237 napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, menerima remisi umum.
Dua diantaranya adalah Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Mantan Menpora Imam Nahrawi, yang mendapatkan remisi selama tiga bulan.
Setya Novanto sendiri, merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yang divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan dana hibah di KONI, yang dihukum 7 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi, mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Namun nama ke 16 narapidana itu, tidak dirilis kemenkumham.
Baca Juga: Momen HUT ke-78 RI, Kemenkumham Berikan Remisi Kemerdekaan pada 175.000 Narapidana!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.