JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar membentuk satuan tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek sebagai respons mengatasi polusi udara.
Satgas akan bertugas melakukan pengawasan dan sosialisasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Tim Satgas juga mengklaim sudah melakukan indentifikasi, dimana sumber-sumber pencemaran dan lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.
Termasuk memantau kegiatan PLTU Fosil Fuel dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
KLHK tegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif, perdata hingga pidana terhadap kegiatan yang dinilai mencemari lingkungan.
Baca Juga: WFH Bagi ASN DKI Jakarta Bakal Dimulai 21 Agustus Mendatang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.