JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Kejagung menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa butuh 14 hari untuk memeriksa berkas perkara sebelum naik ke pelimpahan tahap dua (P21) dan siap disidangkan, termasuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Ya, polisi hari ini (16/8) menyerahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Usai penyidik memeriksa 41 orang saksi dan 18 ahli serta tersangka, polisi menyerahkan berkas perkara tahap satu dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersangka Panji Gumilang, ke Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani menjelaskan setelah pelimpahan berkas, seluruhnya akan diproses oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Usai Periksa 41 Saksi dan 18 Ahli, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung!
#bareskrimpolri #panjigumilang #alzaytun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.