JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8%.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam pidatonya tentang RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan, yang berlangsung di hadapan DPR RI pada Rabu, (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” lanjutnya.
Presiden Jokowi berharap dengan kenaikan tersebut dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Terakhir Naik Gaji 2019, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Saat Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.