JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua, Fahzal Hendri sempat menyoroti dampak dari kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa, (15/8/2023).
"Kita semua negara terpuruk karena covid-19, karena wabah covid itu. Ini kan untuk mendukung pendidikan, anak-anak sekolah harus sekolahnya online," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Kalau Kepala Negara, Presiden itu mulia lah, karena keinginannya gitu loh, tapi di bawahnya seperti ini," lanjutnya.
Hakim Fahzal juga menyebut proyek tersebut diinisiasi oleh Presiden RI, Joko Widodo dengan tujuan memfasilitasi akses pendidikan bagi siswa-siswa di daerah terpencil yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Pada persidangan dihadirkan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Terkait Siapa Dalang Pengubah-ubah Kontrak Proyek BTS 4G Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.