JAKARTA, KOMPASTV - Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Mario Dandy merupakan satu daru tiga terdakwa pada kasus ini. Selain itu, terlibat juga Shane Lukas dan anak AG.
AG sendiri sebelumnya telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.