Kompas TV video vod

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Mario Dandy merupakan satu daru tiga terdakwa pada kasus ini. Selain itu, terlibat juga Shane Lukas dan anak AG.

AG sendiri sebelumnya telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x