JAKARTA, KOMPASTV – Kamaruddin Simanjuntak ditanya sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Dalam kesempatan itu ia kesal, karena penyidik menolak barang bukti yang dibawanya.
Baca Juga: Didampingi Para Advokat, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka
“Setiap pertanyaan didukung bukti. Sudah diserahkan tapi ditolak. Penyidik belum berani menerima bukti. Sedangkan statusnya tersangka. Penetapan tersangka ada 2 alat bukti yang cukup,” kata Kamaruddin.
Bukti yang dimaksud berupa video-video yang berisikan perilaku ANS Kosasih.
Menurut tim advokat yang mendampingi Kamaruddin penyidik Bareskrim menyalahi prosedur, karena tidak mau menerima alat bukti dari tersangka.
Adapun Kamaruddin ke Bareskrim Polri mendapat dukungan dari berbagai LSM, ratusan advokat dan juga bersama kliennya yang juga istri dari ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.