KOMPAS.TV - Adanya permohonan uji materi dengan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia agar Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun menuai polemik.
Dugaan akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden oleh sejumlah partai dimana saat ini umur Gibran masih berada dibawah usia 40 tahun menurut beberapa pihak dianggap masih belum cukup berpengalaman.
Lebih lanjut, penolakan mengenai usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga tengah menjerumuskan anak Presiden Jokowi dan membentur-benturkannya dengan hakim MK.
Baca Juga: Dilatih dalam 3 Bulan, 2.000 Lebih Orang Ditetapkan Jadi Komponen Cadangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.