JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa nama anggota TNI-Polri aktif masih ada yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah padahal hal ini bertabrakan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
September 2023 mendatang masa jabatan 85 kepala wakil kepala daerah akan berakhir dan sementara akan dijabat oleh penjabat hingga hasil pilkada serentak 2024.
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih ada usulan nama anggota TNI-Polri aktif untuk jadi penjabat kepala daerah.
Ombudsman meminta Mendagri nama-nama calon penjabat yang diusulkan oleh DPRD itu agar dieliminasi.
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan, hal ini bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Anies Minta Masukan 5 Nama Bakal Cawapres ke Pesantren At-Tauhid Sidoresmo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.