KOMPAS.TV - Salah satu syarat perpanjangan STNK adalah KTP asli pemilik kendaraan. Dalam beberapa kondisi ada situasi yang membuat seseorang terpaksa mengurus perpanjangan STNK dengan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Nah, bolehkah membayar pajak STNK hanya melampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan?
Menjawab pertanyaan tersebut pihak kepolisian memberikan penjelasan. Masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK.
Hal tersebut untuk pengawasan dan pengamanan, juga memastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik dari pemilik KTP.
Melansir Kompas.com, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menegaskan, "Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK."
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Penggunaan KTP asli sesuai Pasal 79 mengenai aturan penertiban STNK baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a.
Mengacu pada ketetapan tersebut aturan penerbitan STNK baru adalah mengisi formulir. Kemudian pasal (1) huruf b menjelaskan melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP asli dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yag diwakilkan.
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Membuat SKCK | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.