TANJUNG BALAI, KOMPAS.TV - Empat orang nelayan ditangkap Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, karena membawa 15 kilogram sabu, dan 10.000 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Polisi menyebut, keempatnya masuk dalam jaringan internasional, dan kini terancam hukuman mati.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan berpatroli, dan menyamar menggunakan kapal nelayan.
Saat ditemukan, sebuah kapal tampak mencurigakan.
Baca Juga: Perempuan Argentina Ini Simpan Narkoba Senilai Rp718 Juta di Kemaluannya, Ketahuan saat Dipindai
Empat orang yang berada di dalam kapal membantah membawa narkotika, namun kemudian kapal dibawa bersandar, untuk diperiksa.
Ketika pemeriksaan, narkotika disembunyikan di dalam dua buah jerigen minyak yang telah dimodifikasi.
Pasca-penangkapan, seorang pria yang memerintah ke-empat nelayan, berhasil kabur saat rumahnya digerebek, dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.