JAKARTA, KOMPAS.TV - Freeport Indonesia bukan mengajukan gugatan, melainkan berencana menyatakan keberatan lewat mekanisme banding atas kebijakan bea keluar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Menurut Freeport, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam izin usaha pertambangan khusus yang disepakati antara Freeport-McMoRan Inc sebagai pemegang saham Freeport Indonesia dan pemerintah pada 2018 lalu.
Apakah sudah menjadi praktek lazim perusahaan tambang mengajukan keberatan atas kebijakan yang ditempuh pemerintah jika semangatnya adalah hilirisasi?
Dan seberapa siap industri midstream dan hilir di Indonesia menyerap komoditas tambang ini?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Ketua Subsektor Tambang dan Mineral Apindo Komite ESDM, Endra Sinadia.
Baca Juga: Simak! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 20 Juli, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.