JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK, gugatan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Mahkamah Agung menilai bukti baru atau novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak cukup sebagai syarat formil.
Juru bicara sekaligus Hakim Mahkamah Agung, Suharto masalah dualisme di Partai Demokrat seharusnya diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Menurut Suharto hingga PK didaftarkan tidak ada upaya dari kubu Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ke Mahkamah Partai Demokrat.
Sejumlah pengurus Partai Demokrat bersorak setelah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono membacakan putusan MA yang menolak PK Moeldoko soal kepengurusan Demokrat.
Pembacaan putusan Mahkaman Agung ini dilakukan di sela-sela perayaan ulang tahun Ketua Umum Demokrat Agus Harmurti Yudhoyono.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.