JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.
"Amarnya satu, menolak peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali. Dua menghukum para pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," ujar Mahkamah Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: MA Tolak PK yang Diajukan Moeldoko terhadap Demokrat
#moeldoko #partaidemokrat #mahkamahagung
Produser: Ikbal Maulana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.