JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kabel menjuntai di Jalan Antasari, Sultan Rif'at Alfatih, melaporkan pihak Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Dengan membawa sejumlah bukti, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bali Tower.
Didampingi kuasa hukumnya, Ayah Sultan Rif'at Alfatih, Rabu (9/8) siang, mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Sejumlah bukti administrasi berupa hasil visum dan foto-foto pada saat kejadian turut dilampirkan.
Dalam laporan tersebut, Bali Tower dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rif'at Alfatih pada 5 Januari lalu.
Baca Juga: Keluarga Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Tegas Menolak Kompensasi Rp 2 M dari Perusahaan!
#balitower #korbankabel #poldametrojaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.