JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana Bharada E pada tanggal 4 Agustus telah menghirup udara bebas.
Richard Elizer mengajukan cuti ke Ditjenpas dan mendapatkan cuti bersyarat sebanyak 6 bulan.
Status dari Richard sendiri yang sebelumnya menyandang sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan.
Humas Ditjenpas, Rika Aprianti menyebut cuti bersama merupakan hak setiap narapidana. Sedangkan Richard telah memenuhi berbagai persyaratan dan mendapatkan cuti bersyarat ini sejak tanggal 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.
Selama masa cuti bersyarat, Richard akan diawasi oleh Ditjenpas dan diberlakukan wajib lapor secara berkala.
Dalam Program Rosi pada 9 Maret lalu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer secara eksklusif sempat mengutarakan perasaannya saat duduk di kursi pesakitan.
Eliezer juga berjanji akan mengabdi pada Institusi Polri setelah diizinkan kembali bertugas usai menjalani hukuman.
Baca Juga: Kecewa, Orangtua Yosua Menilai Sidang Kasasi Sambo Cs "Senyap", Tak Berjalan Transparan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.